Rabu, 6 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Lapangan Hijau LinkLapangan Hijau Link
Lapangan Hijau Link - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Skenario Thiller Tipikor Dalang Di Balik Penguasaa...
Berita

Skenario Thiller Tipikor Dalang Di Balik Penguasaan Pesisir Kohod

Dari Dasar Laut ke Dokumen Palsu: Skandal Korupsi Kades Kohod yang Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat dan Uang Miliaran Rupiah Tanggerang-

Skenario Thiller Tipikor Dalang Di Balik Penguasaan Pesisir Kohod

Dari Dasar Laut ke Dokumen Palsu: Skandal Korupsi Kades Kohod yang Menyulap 300 Hektar Laut Menjadi Sertifikat dan Uang Miliaran Rupiah

Tanggerang- Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, terkuak sebuah skenario korupsi yang terdengar seperti alur film thriller hukum. Lautan seluas 300 hektar, yang seharusnya menjadi milik bersama dan dilindungi, secara ajaib berubah menjadi tumpukan sertifikat hak milik. Dalang utama dari drama hukum ini adalah Arsin, sang Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Skenario Thiller Tipikor Dalang Di Balik Penguasaan Pesisir Kohod
Skenario Thiller Tipikor Dalang Di Balik Penguasaan Pesisir Kohod

Baca Juga : Hujan Deras Angin Kencang Picu Banjir serta Pohon Tumbang, Kawasan Karawaci Dan Periuk Lumpuh

Awalnya, Arsin mendatangi PT Cakra Karya Semesta dengan sebuah “tawaran menggiurkan”: sebidang tanah di pinggir laut yang telah dipatok dengan bambu. Perusahaan, yang tentu saja bersikap hati-hati, menolak tawaran itu dengan alasan yang jelas: lahan tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Penolakan ini bukannya menghentikan niat Arsin, malahan menjadi pemicu untuk merancang sebuah rekayasa yang lebih berani dan sistematis.

Merakit Mesin Pemalsu: Dari Lautan ke Berkas Bermeterai

Arsin tidak bekerja sendirian. Ia membentuk sebuah sindikat yang terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, seorang pengacara bernama Septian Prasetyo, dan seorang wartawan, Chandra Eka Agung Wahyudi. Bersama-sama, mereka membangun sebuah ilusi hukum, seolah-olah hamparan laut itu adalah daratan siap jual.

Skenario Mereka memulai dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), mengurus Nomor Objek Pajak (NOP), hingga akhirnya berhasil mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi tipu muslihat mereka.

Untuk melengkapi dokumen, Arsin memerintahkan Ujang untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari 203 warga. Identitas warga yang tidak bersalah ini diperas dan dimanfaatkan untuk mengesahkan kepemilikan fiktif atas lautan. Hasilnya, terbitlah 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diturunkan statusnya menjadi 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Topeng hukum mereka kini hampir sempurna.

Transaksi Fiktif, Uang Nyata: Rp 33 Miliar untuk Lahan yang Tak Pernah Ada

Dengan dokumen-dokumen “aspal” (asli tapi palsu) itu, PT Cakra Karya Semesta akhirnya tertarik. Kesepakatan jual beli pun ditandatangani dengan harga Rp 10.000 per meter, menghasilkan transaksi fantastis senilai Rp 33 miliar untuk 300 hektar lahan yang secara fisik adalah laut.

Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap: 50% di muka dan sisanya setelah lahan bisa digunakan—sebuah klausul yang ironis mengingat lahan tersebut mustahil bisa “digunakan” sebagaimana daratan.

Dana segar senilai Rp 33 miliar itu kemudian dibagi-bagi. Sebanyak 40% dialirkan ke 243 warga Kohod, dengan masing-masing menerima sekitar Rp 15 juta. Meski terlihat mendapat bagian, warga sebenarnya menjadi korban eksploitasi atas nama dan identitas mereka.

Sisanya, 60% dari total uang, menjadi rebutan para pelaku utama. Arsin, sebagai otak, didakwa menerima jatah sebesar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap, dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Pengacara Septian Prasetyo dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi masing-masing mengantongi Rp 250 juta.

Jerat Hukum dan Pelajaran Pahit

Semua transaksi gelap ini bertumpu pada 12 dokumen fiktif, mulai dari surat pernyataan kepemilikan hingga surat keterangan tidak sengketa. Para terdakwa kini menghadapi jerat Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bukan hanya sekadar penipuan biasa. Ini adalah contoh nyata bagaimana kepercayaan publik dan sistem administrasi negara dimanipulasi dengan cerdik oleh oknum-oknum yang seharusnya melindungi aset negara. Laut yang seharusnya menjadi warisan untuk generasi mendatang, dalam sekejap “dikeringkan” di atas kertas untuk memuaskan nafsu serakah segelintir orang. Sidang ini menjadi pengingat pahit betapa rapuhnya batas antara yang legal dan ilegal ketika nafsu dan kekuasaan berkolusi.

Dampak Merusak dan Pencucian Dokumen

Selanjutnya, Skenario sindikat ini tidak hanya berhenti pada pemalsuan dokumen biasa. Bahkan, mereka melakukan pencucian dokumen secara sistematis agar lahan laut itu terlihat sah di mata hukum. Akibatnya, pihak BPN pun akhirnya menerbitkan sertifikat yang seharusnya tidak pernah ada.

Di sisi lain, peran masing-masing pelaku terlihat sangat jelas. Sekdes Ujang Karta secara aktif menjalankan perintah Arsin untuk mengumpulkan data warga. Sementara itu, pengacara Septian Prasetyo menggunakan pengetahuannya di bidang hukum untuk memuluskan proses perizinan palsu. Yang lebih mengejutkan, wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, yang seharusnya menjadi penjaga fakta, justru terlibat dalam memproduksi kebohongan ini.

Uang Mengalir dan Upaya Penyembunyian

Setelah transaksi senilai Rp 33 miliar masuk, aliran uang pun segera bergulir. Pertama-tama, mereka membagikan Rp 15 juta kepada setiap warga yang KTP-nya dipinjam. Namun, pembagian ini tidak murni tanpa pamrih; tindakan ini justru berfungsi sebagai upaya untuk melibatkan masyarakat dan membuat mereka seolah-olah menyetujui transaksi ini.

Kemudian, para pelaku inti mulai mengambil jatah mereka. Arsin menerima Rp 500 juta secara bertahap. Selain itu, Septian dan Chandra masing-masing mengantongi Rp 250 juta. Namun, yang paling mencolok adalah tindakan perantara, Hasbi Nurhamdi, yang menahan dana terbesar, yaitu sekitar Rp 12 miliar. Tampaknya, Hasbi dan para terdakwa sepakat untuk menunda pembagian sisa uang ini sampai situasi kondusif, karena pemberitaan tentang “sertifikat laut” sudah mulai mencuat ke publik.

Pelanggaran Etika dan Jerat Hukum

Lebih jauh lagi, kasus ini menyoroti penyalahgunaan profesi yang parah. Sebagai ilustrasi, seorang pengacara yang seharusnya menegakkan keadilan, justru membangun loophole (celah hukum). Demikian pula, seorang wartawan yang tugasnya menyampaikan kebenaran, malah menjadi aktor dalam sandiwara kebohongan.

Oleh karena itu, JPU Kejati Banten menjerat semua terdakwa dengan pasal-pasal berat korupsi. Selain itu, mereka juga harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan tatanan administrasi pertanahan. Pada akhirnya, Skenario sidang ini tidak hanya mencari siapa yang bersalah, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang bobrok, sehingga kejadian “menjual laut” seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Tags: PT Cakra Karya Semesta Septian Prasetyo Tanggerang

Baca Juga: Tech Insight