Vonis 8 Bulan Penjara untuk Jonathan Frizzy: Pengakuan, Penyesalan, dan Peringatan Keras soal Bahaya Vape Ilegal
Tanggerang– Dunia hiburan dan publik Indonesia dikejutkan dengan putusan hakim yang menjatuhkan Vonnis 8 bulan penjara kepada aktor ternama, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk. Vonis ini menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu, sekalipun terhadap publik figur yang memiliki nama besar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Ijonk bersalah telah turut serta mengedarkan sediaan farmasi ilegal, yang dalam kasus ini adalah produk vape atau pods yang mengandung obat keras etomidate.

Baca Juga : Ironi Di Balik Kemilau Pabrik Banten Penyumbang Pengangguran Tertinggi Keempat Nasional
Vonis Lebih Ringan, Namun Luka Batin Terasa Dalam
Vonnis 8 bulan yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta satu tahun penjara. Meski demikian, bagi Jonathan, hukuman ini terasa sangat berat dan ia menyatakannya sebagai “titik terendah” dalam hidupnya.
“Secara jujur, satu bulan pun enggak cocok sebenarnya. Gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point dalam hidup saya,” ujar Ijonk dengan raut wajah kecewa usai sidang dibacakan. Pengakuan ini menunjukkan betapa dalamnya penyesalan yang ia rasakan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dua hal yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, terdapat faktor memberatkan, yaitu perbuatan Ijonk dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran obat-obatan keras ilegal yang marak terjadi. Di sisi lain, ada faktor peringan yang membuat vonisnya tidak lebih berat, yakni sikapnya yang mengakui kesalahan dengan jujur selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Klaim Ketidaktahuan dan Posisi Bukan Aktor Utama
Kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja, bahkan menyatakan bahwa pihaknya masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan.
“Dengan ketidakpahaman Jonathan terhadap etomidate dan perannya yang bukan sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran ini, seharusnya hukumannya bisa lebih ringan,” tegas Ivan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Ijonk dianggap hanya sebagai pihak yang “meminjamkan nama” tanpa keterlibatan mendalam dalam operasi bisnis ilegal tersebut.
Permintaan Maaf dan Pesan Waspada untuk Masyarakat
Di balik kekecewaannya, Jonathan Frizzy menyampaikan permintaan maaf yang tulus dan terbuka. Ia meminta maaf tidak hanya kepada keluarganya dan sahabat, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang mungkin telah terpengaruh oleh tindakannya.
Lebih dari sekadar permintaan maaf, Ijonk juga menyelipkan pesan peringatan yang penting untuk didengar oleh publik, terutama para pengguna vape.
“Saya berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods (vape) yang beredar sekarang,” pesannya. Pernyataan ini adalah sebuah pengakuan tidak langsung tentang betapa gelap dan berbahayanya pasar vape ilegal, di mana produk yang tampak biasa bisa saja mengandung zat mematikan yang tidak terduga.
Sisa Hukuran dan Dukungan yang Tak Henti
Dengan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani sejak Juli 2025, Jonathan Frizzy diperkirakan masih harus menghabiskan sekitar empat bulan lagi di balik jeruji. Di masa-masa sulit ini, dukungan dari orang-orang terdekat terus mengalir. Pamannya, Benny Simanjuntak, beserta pasangannya, Ririn Dwi Ariyanti, terus memberikan semangat agar Ijonk tetap sabar dan kuat menjalani sisa hukumannya.
Kasus Jonathan Frizzy ini bukan sekadar berita kriminal singkat. Ini adalah pelajaran pahit tentang betapa pentingnya kehati-hatian bagi setiap orang, terutama figur publik, dalam memilih produk dan mitra bisnis. Hanya karena legal di satu tempat, tidak menjamin keamanannya di tempat lain.




