📢 SIM Keliling Kabupaten Tangerang: Layanan Praktis Perpanjang SIM A & C di Ujung Jari Anda!
Tanggerang- Bagi Anda warga Kabupaten Tangerang yang kesulitan meluangkan waktu untuk Urus perpanjangan SIM, berita ini pasti menyenangkan! Pada Sabtu, 20 September 2025 ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis untuk memudahkan urusan Anda.

Baca Juga : Kabupaten Tangerang Siap Serahkan 250 Unit Rumah Layak Huni bagi MBR
Layanan ini merupakan solusi cerdas bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Daripada harus antre panjang di kantor Samsat, manfaatkan fasilitas yang mudah dan terjangkau ini. Ingat, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali sejak tanggal diterbitkan. Jika telanjur lewat masa berlaku, Anda harus mengurus penerbitan SIM baru yang tentunya lebih ribet.
📍 Lokasi & Jadwal SIM Keliling Hari Ini (Sabtu, 20 September 2025)
-
Lokasi 1: Pospol Telaga Bestari
-
Lokasi 2: Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
-
Waktu Operasional: 07.00 – 15.00 WIB
Segera datangi salah satu lokasi di atas untuk mengurus perpanjangan SIM Anda tanpa perlu takut kehabisan waktu.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Kab. Tangerang (Senin – Sabtu)
Layanan Urus SIM Keliling tidak hanya ada hari ini! Berikut adalah jadwal rutin yang berlaku dari Senin hingga Sabtu untuk membantu Anda merencanakan waktu terbaik:
-
Senin: Mal Ciputra (Lobby Timur) & Pospol Kutabumi (07.00 – 15.00 WIB)
-
Selasa: Mal Ciputra (Lobby Timur) & Pospol Kutabumi (07.00 – 15.00 WIB)
-
Rabu: Pospol Telaga Bestari & Mal Ciputra (Lobby Timur) (07.00 – 15.00 WIB)
-
Kamis: Pospol Telaga Bestari & Mal Ciputra (Lobby Timur) (07.00 – 15.00 WIB)
-
Jumat:
-
Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00 – 10.00 WIB)
-
Ramayana Cikupa (10.00 – 15.00 WIB)
-
-
Sabtu: Pospol Telaga Bestari & Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00 – 15.00 WIB)
Catatan Penting: Layanan SIM Keliling TUTUP pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses perpanjangan Anda lancar dan cepat, pastikan Anda telah melengkapi semua dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter (klinik/rumah sakit).
-
Surat Keterangan Psikologi (tes psikologi).
-
Fotokopi e-KTP (pastikan masih berlaku).
-
SIM Lama yang akan diperpanjang.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian tarifnya:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM B I: Rp 80.000
-
SIM B II: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Tarif yang sama juga berlaku untuk pengurusan SIM karena hilang, rusak, atau mutasi (pindah masuk).
Alur Proses Perpanjangan SIM di Lokasi
Memahami alurnya akan membuat Anda lebih tenang dan efisien. Berikut step-by-step-nya:
-
Prasyarat: Pastikan Anda sudah memiliki surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
-
Pendaftaran & Pembayaran: Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir pendaftaran.
-
Ambil Antrean: Setelah pembayaran, ambil nomor antrean untuk menunggu panggilan.
-
Isi Formulir: Isi formulir yang telah diberikan dengan data yang benar dan lengkap.
-
Entri Data: Serahkan formulir dan semua dokumen kepada petugas untuk dilakukan entri data.
-
Identifikasi: Lakukan proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
-
Tunggu & Ambil SIM: Setelah semua proses selesai, tunggu panggilan untuk pengambilan SIM baru Anda.
Jangan lupa bagikan info bermanfaat ini kepada keluarga, kerabat, dan rekan kerja Anda! Selamat mengurus SIM




