Guncangan di Cipadu: Pemkot Tangerang Turun Tangan Usai Pencopotan Sepihak 9 Ketua RT
Tanggerang- Gelombang kejutan menerpa Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak sembilan Ketua Rukun Tetangga RT di wilayah tersebut secara mendadak Pencopotan dari jabatannya oleh Lurah Cipadu. Keputusan kontroversial ini memantik polemik panas di masyarakat dan memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk turun tangan guna meredakan ketegangan.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Seleksi Dirut Perumda Pasar Periode 2025-2030
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Pemkot akan memediasi dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat,” tegas Wali Kota dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Lurah Cipadu, Dady Afiandi, dan Camat Larangan, Nasrullah, untuk dimintai klarifikasi mendalam. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengurai benang kusut di balik keputusan pencopotan yang dinilai tergesa-gesa dan sepihak tersebut.
“Hari ini agendanya adalah klarifikasi. Kita harus mendengarkan penjelasan dari pihak kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penyelesaiannya,” jelas Mu’alim.
Surat Pencopotan Viral, Disertai Dugaan Pelanggaran
Konflik ini mencuat ke permukaan setelah sebuah surat resmi dari Lurah Cipadu yang berisi pemberhentian para ketua RT tersebut menjadi viral di media sosial. Surat yang ditujukan kepada para ketua RT di RW 01 itu juga telah mendapat persetujuan dari Camat Larangan.
Dalam surat itu, pihak kelurahan menjabarkan sejumlah alasan pencopotan, yang didasarkan pada dugaan pelanggaran berat. Poin-poin yang disebutkan antara lain:
-
Pembuatan surat ilegal atas nama Forum RT/RW (FORTE) RW 01.
-
Penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan stempel RT untuk kepentingan di luar prosedur.
-
Tindakan pemalsuan tanda tangan dan stempel Ketua RT.
-
Upaya memutuskan jalur komunikasi dengan pengurus RW.
Kelurahan beralasan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan LKM Kelurahan. Pemberhentian juga diklaim telah mendapat rekomendasi dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Penyebab Polemik: Proyek Air Bersih yang Memicu Pro-Kontra
Namun, di lain pihak, para ketua RT yang dicopot dan didukung oleh warga membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai pencopotan ini sebagai tindakan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perwal yang sama.
Sumber terdekat dari warga mengungkapkan bahwa akar konflik sebenarnya bermula dari pro-kontra yang memanas seputar proses pemilihan kepengurusan baru untuk pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01. Perbedaan pendapat yang tajam inilah yang diduga menjadi pemicu utama, yang berujung pada tindakan represif dari pihak kelurahan.
Dengan turun tangan langsungnya Pemkot Tangerang, semua pihak berharap agar konflik yang berpotensi memecah belah kerukunan warga ini dapat diselesaikan dengan bijak, adil, dan mengutamakan dialog. Masyarakat Kelurahan Cipadu kini menanti tindak lanjut dan kejelasan dari proses mediasi yang dilakukan pemerintah kota.
Eskalasi Konflik: Warga dan Pemkot Tangerang Bergerak Cari Solusi
Tak hanya berdiam diri, perwakilan warga kemudian menyiapkan surat keberatan resmi. Mereka berencana menyerahkan surat tersebut langsung ke Pemkot Tangerang dalam waktu dekat. “Kami meminta Pak Wali Kota membatalkan keputusan ini karena prosedurnya cacat hukum,” ujar salah satu warga, Suryono, dengan suara lantang.
Merespon aksi ini, Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, segera mengeluarkan pernyataan lanjutan. Menurutnya, pihaknya telah menyelesaikan langkah pertama, yaitu klarifikasi dengan Lurah dan Camat. “Kini, kami akan beralih ke tahap berikutnya, yaitu mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Dialog terbuka menjadi kunci penyelesaian,” jelas Mu’alim.
Di sisi lain, Lurah Cipadu, Dady Afiandi, mulai membuka suara. Ia membantah tuduhan bahwa keputusannya bersifat sepihak. “Pemberhentian ini kami lakukan setelah melalui proses verifikasi dan mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat. Lagipula, tindakan para Ketua RT ini sudah melanggar aturan yang jelas,” sanggah Dady saat ditemui di kantornya.
Namun, argumen ini justru memunculkan pertanyaan baru. Seorang pengamat pemerintah daerah dari Universitas Tangerang Raya, Dr. Amelia Setyawati, menyoroti poin penting. “Perwal 24/2015 memang memberikan kewenangan kepada Lurah, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian. Artinya, proses verifikasi harus benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik,” papar Dr. Amelia.
Sementara itu, kehidupan sosial di lingkungan RW 01 mulai merasakan dampaknya. Kegiatan rutin warga terpaksa tertunda karena status kepengurusan RT yang tidak jelas. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan surat pengantar.
Dengan demikian, tekanan kini berada di pundak Pemkot Tangerang. Semua mata tertuju pada proses mediasi yang dijanjikan. Keberhasilan atau kegagalan dialog ini pada akhirnya akan menentukan, apakah kerukunan warga Cipadu dapat dipulihkan atau justru retak secara permanen.




