, ,

Pelaku Penembakan Sadis Di Rest Area KM 45 Wajib Ganti Rugi Rp 576 Juta

oleh -204 Dilihat

Vonis Akhir Tuntas, Dua Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 576 Juta

Tanggerang  Perkara Pelaku penembakan sadis yang merenggut nyawa seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh para terpidana, sekaligus mengukuhkan kewajiban mereka untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban senilai total Rp 576.298.300. Putusan ini menjadi penegasan bahwa keadilan tidak hanya tentang hukuman penjara, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang diderita keluarga korban.

Pelaku Penembakan Sadis Di Rest Area KM 45 Wajib Ganti Rugi Rp 576 Juta
Pelaku Penembakan Sadis Di Rest Area KM 45 Wajib Ganti Rugi Rp 576 Juta

Baca Juga : Seorang Guru Menampar Siswa Yang Kedapatan Merokok, Di Sekolah SMAN 1 Cimarga

Konfirmasi atas putusan akhir ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherawati. Dalam keterangan tertulisnya, Sri menekankan bahwa kewajiban restitusi ini adalah bagian integral dari putusan MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rincian Restitusi dan Perubahan Vonis

Dua pelaku utama dalam drama berdarah ini, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, masing-masing mendapat pembebanan ganti rugi dengan besaran yang berbeda.

  • Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman, dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli. Total yang harus dibayarkan Bambang mencapai Rp 355.987.700. Selain itu, vonis hukumannya mengalami perubahan dari sebelumnya seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Ia juga diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer.

  • Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Total kewajibannya adalah Rp 220.310.600. Sama seperti Bambang, hukuman Akbar juga dikurangi menjadi 15 tahun penjara dan ia ikut diberhentikan dari TNI.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus penadahan mobil hasil kejahatan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, turun dari vonis awal 4 tahun, dan juga dipecat dari dinas militer.

Restitusi: Pemulihan bagi Korban di Tengah Hukuman Bagi Pelaku

Sri Nurherawati dari LPSK menjelaskan bahwa penetapan restitusi dalam putusan ini memiliki makna yang sangat mendalam. “Restitusi ini menjadi bentuk penerapan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri memberikan penjelasan kritis, “Bayangkan jika pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi. Sementara di sisi lain, keluarga korban masih harus menanggung beban kerugian yang sangat besar, baik secara ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah, maupun secara psikologis karena trauma mendalam yang ditinggalkan.”

Dengan demikian, putusan ini tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga berusaha memulihkan—meski tidak sepenuhnya—kehidupan keluarga korban yang porak-poranda.

Kilas Balik: Vonis Awal di Pengadilan Militer

Kasus ini berawal dari vonis yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Saat itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli divonis seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil terhadap Ilyas Abdurrahman (48).

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, saat membacakan putusan, menyatakan, “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.”

Adapun Rafsin Hermawan, pada persidangan tingkat pertama, divonis 4 tahun penjara karena perannya dalam melakukan penadahan mobil korban. Putusan MA kemudian meringankan hukuman bagi ketiganya, namun sekaligus membebankan kewajiban finansial yang signifikan kepada dua pelaku utama.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Eksekusi

Keluarga korban kini menantikan pelaksanaan putusan tersebut. Selanjutnya, proses eksekusi pembayaran restitusi akan segera dimulai. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memastikan keluarga mendiang Ilyas dan korban luka, Ramli, menerima hak mereka.

Dampak Psikologis yang Masih Membekas pada Keluarga

Di sisi lain, trauma akibat peristiwa mengerikan itu masih membayangi kehidupan keluarga. Istri Ilyas, misalnya, sering kali merasa cemas setiap suaminya pulang larut malam. Selain itu, anak-anak mereka masih membutuhkan pendampingan psikologis untuk mengatasi kesedihan mendalam.

Respons Publik dan Implikasi bagi Institusi TNI

Selanjutnya, kasus ini memicu respons luas dari masyarakat. Banyak kalangan menilai vonis restitusi ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum yang berkeadilan. Lebih jauh, kasus ini memberikan tekanan tersendiri bagi institusi TNI. Sebagai konsekuensinya, TNI AL harus memulihkan reputasinya dan memperketat pembinaan mental dan disiplin bagi prajuritnya.

Penutup: Sebuah Penghormatan bagi Korban

Akhirnya, perjalanan panjang kasus ini mencapai garis finis. Putusan MA tidak hanya mengakhiri perdebatan hukum, tetapi juga memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban. Meskipun uang tidak pernah dapat menggantikan seorang Ilyas, restitusi ini setidaknya meringankan beban ekonomi mereka dan, yang terpenting, mengukuhkan prinsip bahwa keadilan harus terwujud bagi semua pihak.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.