, ,

Lima Gadis Muda Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

oleh -32 Dilihat

Majalah Tangerang- Lima Gadis Muda, salah satunya masih di bawah umur, menjadi korban eksploitasi seksual di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka direkrut, disekap, dan dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200.000–Rp 300.000 sekali kencan.

Polda Banten berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap lima pelaku. Mereka adalah EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21). Kelimanya diduga kuat sebagai otak jaringan prostitusi ilegal yang memperdagangkan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual.

Modus Kejahatan Sekap Korban, Kunci Kamar Hanya Dibuka Saat Ada Tamu

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga tentang dugaan prostitusi di sebuah kamar kos. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Minggu (29/6/2025) malam.

Lima Gadis Muda Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap
Lima Gadis Muda Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Tangerang Raya Banjir, Warga Butuh Bantuan

“Kami menemukan lima perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Salah satunya, RF (17 tahun), masih di bawah umur,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Para korban mengaku dikurung di dalam kamar kos dengan pintu yang selalu dikunci dari luar. Kunci hanya dibuka saat ada pria hidung belang yang datang. Mereka tidak bisa menolak dan terpaksa melayani para pelanggan.

Tarif Rp 300.000, Korban Hanya Dapat Rp 25.000–50.000

Dari pengakuan korban, setiap tamu membayar Rp 200.000–Rp 300.000 untuk sekali kencan. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada korban. Para pelaku mengambil komisi Rp 25.000–50.000 per tamu, sementara sisanya dikendalikan oleh tersangka utama, EN (38).

EN diduga sebagai otak operasi, sementara MIN, RP, MHS, dan SH bertugas mencari pelanggan dan mengatur pergerakan korban. Polisi juga menyita 16 kondom dan 5 ponsel sebagai barang bukti.

Korban Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kelima korban telah diselamatkan dan diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 600 juta,” tegas Dian.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.