,

Bersih Masjid Ganti Hukuman Penjara untuk Terdakwa Penggelapan di Serang

oleh -300 Dilihat

Dari Tahanan ke Pelayan Masjid: Kisah Restoratif Justice untuk Pelaku Penggelapan Dana di Serang

Majalah Tanggerang- Sebuah putaran tak biasa terjadi dalam sistem peradilan di Kota Serang. Ahmad Bay Fahrid Maruf (33), seorang penjaga warung internet (warnet) yang terjerat kasus penggelapan dana perusahaan, justru dibebaskan dari hukuman penjara. Ia memilih jalan lain untuk memperbaiki kesalahannya bersih masjid dan mengikuti pelatihan kerja.

Bersih Masjid Ganti Hukuman Penjara untuk Terdakwa Penggelapan di Serang
Bersih Masjid Ganti Hukuman Penjara untuk Terdakwa Penggelapan di Serang

Baca Juga : Sunyi di SPBU Shell Tangsel: Pagar Pembatas dan Permintaan Maaf Gantikan Antrean BBM

Kisah ini bermula ketika Ahmad Bay, yang bekerja di Warnet Formula Net One, melakukan penggelapan sebesar Rp 12 juta antara Juni hingga September 2024. Modusnya adalah dengan memanipulasi laporan keuangan, misalnya dengan mencatat pembelian 20 dus air mineral padahal yang dibeli hanya 10 dus, lalu mengambil selisih uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama tiga anaknya.

Awalnya, ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh Polresta Serang Kota dan harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang

Namun, jalan keluar muncul ketika ia bersedia mengembalikan seluruh uang yang digelapnya dan korban bersedia memaafkan. Proses hukumnya pun mengambil arah baru melalui pendekatan restoratif justice—sebuah konsep yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan dan dampak sosial daripada sekadar hukuman. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Melalui restoratif justice, pelaku telah mengganti kerugian dan telah dimaafkan oleh korban

Proses ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan harmoni di masyarakat, ujar Punia.

Meski bebas dari tahanan, Ahmad Bay tidak serta merta bebas dari tanggung jawab. Sebagai bagian dari kesepakatan restoratif justice yang didampingi tokoh agama dan masyarakat, ia secara sukarela bersedia menjalani kerja sosial membersihkan masjid di tempat tinggalnya, Kelurahan Kota Baru, Serang. Masyarakat setempat akan memantau langsung pelaksanaannya.

“Faktor ekonomi menjadi latar belakang dia melakukan ini. Sekarang, dengan pelatihan ini, kami berharap dia bisa membangun kembali kehidupannya secara lebih baik,” tambah Punia.

Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang memandangnya sebagai terobosan humanis dalam penegakan hukum yang memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk berubah, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat.

Ahmad Bay akhirnya dibebaskan dari tahanan dan disambut hangat oleh keluarganya. Kini, ia tidak lagi dilihat sebagai tersangka, melainkan sebagai warga yang sedang berusaha memperbaiki diri—dimulai dari menyapu dan mengepel lantai masjid, tempat ia mencari ketenangan dan pengampunan.

Membangun Kembali Kepercayaan dan Masa Depan

Setelah menyelesaikan komitmennya Bersih masjid, perjalanan Ahmad Bay tidak berhenti begitu saja. Selanjutnya, ia segera mendaftar untuk program pelatihan kerja yang telah disiapkan untuknya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang pun menyambut baik partisipasinya.

Pada awalnya, pelatihan di bidang otomotif ini terasa menantang baginya. Namun, semangatnya untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi ketiga anaknya menjadi motivasi terbesarnya. Secara bertahap, ia mulai menguasai keterampilan baru tersebut. Bahkan, instruktur pelatihan kerap memuji ketekunannya.

Selain itu, masyarakat sekitar juga turut serta memberinya dukungan. Sebagai contoh, seorang montir bengkel setempat bersedia menerimanya sebagai magang setelah pelatihan usai. Dengan demikian, ia tidak hanya memiliki teori tetapi juga kesempatan untuk mengasah kemampuan praktiknya secara langsung.

Sementara itu, korban dalam kasus ini, pemilik Warnet Formula Net One, juga menyatakan kepuasannya dengan penyelesaian ini. Menurutnya, proses restoratif justice tidak hanya memulihkan kerugian finansialnya, tetapi yang lebih penting, juga memulihkan hubungan kemanusiaan di antara mereka.

Pada akhirnya, kisah Ahmad Bay menjadi contoh nyata bagi banyak orang. Alhasil, banyak yang berharap pendekatan restoratif justice dapat diterapkan lebih luas untuk kasus-kasus serupa. Dengan kata lain, sistem peradilan tidak hanya memikirkan hukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi seorang pelaku ke masyarakat.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.