Alih-alih membangun dua fasilitas terpisah, Pemerintah Pusat akan memusatkan solusi pengelolaan sampah untuk
Tanggerang– Sebuah keputusan bersejarah diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq: proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah PSEL atau waste-to-energy yang rencananya dibangun di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Tangsel secara resmi dibatalkan. Kebijakan strategis ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang merevisi arah pengelolaan sampah nasional.

Baca Juga : Kawasan Kramatwatu Dibebaskan Dari Lalu Lintas Truk Berat
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,” jelas Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, “Secara tegas, Perpres yang baru ini mengakhiri segala kegiatan proyek yang belum dibangun berdasarkan mandat Perpres sebelumnya, Nomor 35 Tahun 2019.”
Pusat Konsolidasi: Solusi Terpadu di TPA Jatiwaringin
kawasan aglomerasi Tangerang Raya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kebijakan konsolidasi ini dinilai lebih efisien, ekonomis, dan memiliki dampak lingkungan yang lebih terkendali.
Menteri Hanif mengonfirmasi bahwa persiapan pembangunan PSEL Jatiwaringin telah bergulir. Proyek berteknologi ramah lingkungan ini akan didanai penuh oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
“Saat ini, Danantara sedang menjalani proses pre-qualification untuk menyeleksi para pengembang dan kontraktor yang kompeten. Semua tahapan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan ketat. Dalam waktu dekat, pemenang tender untuk pembangunan fasilitas waste-to-energy di kawasan aglomerasi Tangerang ini akan segera ditetapkan,” papar Hanif lebih rinci.
Target Pembangunan dan Tantangan Menanti
Dengan optimisme, Hanif menargetkan proses konstruksi PSEL Jatiwaringin dapat dimulai pada tahun 2026 dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua tahun. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan pembangunan harus diimbangi dengan kesiapan semua pihak.
Tantangan terbesar yang mengemuka adalah penanganan sampah sementara selama masa transisi dua tahun tersebut. Hanif secara khusus mengimbau seluruh pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya untuk segera menyusun strategi darurat.
“Kami menghadapi realita bahwa selama dua tahun masa pembangunan, kita akan masih mengandalkan metode penimbunan sampah. Secara kalkulatif, diperkirakan akan terkumpul hampir 2 juta ton sampah yang harus dikelola. Artinya, sekitar 1 juta ton per tahun. Volume sebesar ini harus menjadi perhatian serius kita semua sambil menunggu beroperasinya PLTSa Jatiwaringin,” tegas Hanif.
Arahan Presiden Prabowo: Langkah Strategis Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Efisien
Kebijakan pembatalan dan konsolidasi ini mencerminkan visi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan memusatkan pembangunan di satu lokasi yang strategis, diharapkan efisiensi biaya, teknologi, dan pengawasan dapat dimaksimalkan, sehingga pada akhirnya memberikan dampak positif yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat di kawasan Tangerang Raya. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan regulasi terbaru yang lebih hijau dan relevan dengan kondisi kekinian.