Rabu, 6 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Lapangan Hijau LinkLapangan Hijau Link
Lapangan Hijau Link - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Konflik Pemilik Usaha Lampu Mobil Berujung Hukum, ...
Berita

Konflik Pemilik Usaha Lampu Mobil Berujung Hukum, Saling Melaporkan Soal Harta Warisan

Sengketa Harta Keluarga Berujung Meja Hijau, Bos Lampu Mobil Akan Laporkan Balik Sang Kakak Tanggerang– Konflik warisan keluarga pemilik usaha lampu mobil

Konflik Pemilik Usaha Lampu Mobil Berujung Hukum, Saling Melaporkan Soal Harta Warisan

Sengketa Harta Keluarga Berujung Meja Hijau, Bos Lampu Mobil Akan Laporkan Balik Sang Kakak

Tanggerang– Konflik warisan keluarga pemilik usaha lampu mobil memanas dan berbalut drama hukum. Seorang bos perusahaan lampu mobil berinisial D, yang juga anak bungsu, terpaksa mengambil langkah tegas dengan bersiap melaporkan kakak kandungnya sendiri, H, ke pihak kepolisian. Langkah balik ini diambil setelah D menjadi target laporan polisi dengan tuduhan penggelapan harta warisan dan pemalsuan surat.

Konflik Pemilik Usaha Lampu Mobil Berujung Hukum, Saling Melaporkan Soal Harta Warisan
Konflik Pemilik Usaha Lampu Mobil Berujung Hukum, Saling Melaporkan Soal Harta Warisan

Baca Juga : Taman Menteng Bintaro Oasis Hijau Di Tengah Kota Tangsel

“Saya akan segera membuat laporan polisi,” tegas D dalam pernyataannya, menandai eskalasi dari sengketa yang telah berlangsung lama.

Melalui kuasa hukumnya, Onggowijaya atau yang akrab disapa Onggo, kronologi perseteruan ini diungkapkan ke publik. D adalah anak bungsu dari empat bersaudara, dengan tiga kakaknya yaitu H, R, dan C. Awal mula konflik berpangkal dari meninggalnya sang ayah, JW, pada tahun 2012. JW meninggalkan warisan yang signifikan, berupa sejumlah aset dan yang paling utama adalah saham dalam perusahaan lampu mobil yang menjadi sumber livelihood keluarga.

Peta Kepemilikan Saham yang Berubah

Pada masa itu, kepemilikan saham terbagi di antara JW, ET (istri JW dan ibu dari keempat saudara tersebut), serta H dan D. Menurut penuturan Onggo, untuk mempermudah pengelolaan pasca kepergian JW, pada 2014 tercapai kesepakatan antara D dan H. Dalam kesepakatan itu, saham milik JW dihibahkan kepada ET, sang ibu. Perubahan selanjutnya terjadi pada 2018, ketika H memutuskan untuk melepas seluruh sahamnya kepada ET.

“Dengan demikian, struktur kepemilikan saham perusahaan menjadi sangat sederhana, hanya dipegang oleh ET dan D, yang merupakan hubungan ibu dan anak,” jelas Onggo.

Lika-Liku Hidup Sang Kakak dan Laporan Balik

Cerita kemudian berbelit seiring dengan perjalanan hidup sang kakak, H. Onggo mengungkapkan bahwa H mengalami kesulitan ekonomi dan bahkan berurusan dengan hukum hingga harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak hanya itu, H juga disebut-sebut sebagai terlapor dalam kasus yang melibatkan dua perusahaan lain, PT MPM dan PT MTU, yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Yang justru memantik api adalah ketika H, di tengah kompleksitas masalah hukumnya sendiri, melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan. D dilaporkan dengan dua pasal kunci: penggelapan saham dan pemalsuan surat. Tak hanya H, R, salah satu kakak lainnya, juga ikut menuntut haknya atas harta warisan. Onggo menambahkan bahwa R sendiri sedang tersangkut urusan hukum terpisah di Polda Metro Jaya terkait PT TNETS.

Solusi Damai Ditolak, Klausul Musyawarah Diabaikan

Menurut pengacara D, sebenarnya telah ada upaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan. Sebuah draf kesepakatan telah disusun yang isinya sangat menguntungkan para kakak.
“Dalam draf tersebut, klien kami (D) hanya meminta satu hal: tanah tempat pabrik berdiri. Seluruh tujuh aset lainnya, dengan ikhlas, akan dilepaskan dan diberikan kepada ketiga kakaknya, H, R, dan C,” papar Onggo.

Ia menekankan bahwa D sangat bersedia melepaskan haknya atas tujuh aset tersebut asalkan satu syarat, yaitu kepemilikan tanah pabrik, dipenuhi. Bahkan, jika kesepakatan ini tidak disetujui, telah disiapkan klausul untuk melakukan musyawarah kembali secara adil di antara keempat saudara kandung itu.

“Kenyataannya, klausul musyawarah itu diabaikan dan mereka memilih jalur hukum dengan tuduhan yang tidak berdasar. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak benar sama sekali bahwa D menggelapkan harta warisan,” imbuh Onggo dengan nada tegas.

Laporan H Diberhentikan Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana

Kredibilitas laporan H terhadap D pun dipertanyakan. Dalam perkembangan terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan atas laporan H tersebut telah dihentikan.

“Setelah penyelidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan serangkaian proses penyelidikan yang komprehensif, kemudian laporan tersebut dihentikan melalui mekanisme gelar perkara. Kesimpulannya, perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Agil saat dikonfirmasi.

Konflik Dengan dihentikannya laporan tersebut, posisi H secara hukum melemah. Namun, niat D untuk melaporkan balik sang kakak menunjukkan bahwa perseteruan ini belum berakhir. Drama keluarga yang berbalut harta warisan ini kini memasuki babak baru, di mana meja hijau menjadi wasit bagi retaknya hubungan persaudaraan.

Tags: PT MPM Sengketa Harta Tanggerang