, ,

Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Tangerang, Sita 3 Kg Sabu

oleh -20 Dilihat

Majalah Tangerang – Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan membongkar sindikat pengedar sabu di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 3 kilogram sabu dan menangkap tiga orang pelaku. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah mal kawasan BSD, Tangerang.

Awal Mula Pengungkapan: Laporan Masyarakat Jadi Kunci

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar kawasan mal BSD. Tim langsung melakukan pemantauan intensif pada Senin (7/7/2025) dan menemukan kebenaran adanya transaksi gelap tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan pengawasan selama beberapa hari sebelum memastikan waktu yang tepat untuk penangkapan,” ujar Deny dalam konferensi pers, Kamis (10/7).

Penangkapan Tiga Pelaku dan Pengembangan Kasus

Pada Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Ketiganya berinisial:

  • S (42 tahun)

  • J (37 tahun)

  • R (37 tahun)

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu dalam tas salah satu pelaku. Melalui pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa R menyimpan stok sabu lebih besar di apartemennya di Tangerang Selatan.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan dua paket sabu tambahan, masing-masing seberat lebih dari 1 kilogram. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3 kilogram (bruto) dengan nilai pasar diperkirakan miliaran rupiah.

Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Tangerang, Sita 3 Kg Sabu
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Tangerang, Sita 3 Kg Sabu

Baca Juga: SPMB Kota Tangerang 2025 Buka Jalur Domisili Tahap II

Modus Operandi Sindikat

Berdasarkan pengakuan sementara, sindikat ini menggunakan modus pertemuan di tempat umum seperti mal untuk menghindari kecurigaan. “Pelaku menggunakan sistem titipan barang dan transaksi cepat untuk meminimalisir risiko,” jelas Deny.

Tersangka Hadapi Pasal Berat

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa laporan warga sangat vital dalam memerangi narkoba.

“Kami mendorong masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Ade.

Peringatan Keras bagi Pengedar Narkoba

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Metro Jaya terus memperketat pengawasan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba di Jakarta dan sekitarnya tuntas,” tegas Karyoto. Pengungkapan sindikat narkoba di Tangerang ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi kejahatan narkotika.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.